Senin, 31 Maret 2008

LAMBANNYA PENANGANAN PORNOGRAFI DUNIA MAYA

Keberadaan indonesia sebagai bangsa berkembang saat ini, sangatlah memprihatinkan. Kalau dilihat dari segi antusiasnya dalam menanggapi suatu problema boleh dikatakan seperti manusia yang baru bangun dari tidur nyenyak?
Dari kenyataannya saja bisa dilihat setelah masalah itu sudah mencakup khalayak ramai, Indonesia baru sadar. Katakan saja pornografi dunia maya. Dari dulu, keliatannya Indonesia bagai harimau dalam goa yang lagi tidur. ketika masalah ini marak, baru bangun. Akibatnya timbul pernyataan bahwa untuk mengatasi hal ini memang susah. Berdasarkan kenyataannya, memang susah kalau semua orang sudah terjangkit. coba kalau ketika satu dua orang saja yang terjangkit dan langsung diatasi.
Pembuatan UU ini memang tergolong lambat, Anggota DPR aja sudah merasakan pentingnya pornografi, seperti yang dilakukan Zaini Yahya. Kalau mereka merasa penting, otomatis rakyat kecil juga sangat membutuhkannya. Jadi sebenarnya gak perlu dibesar-besarkan masalahnya, soalnya hal itu tergantung pada bagaimana seseorang menginterpretasikannya. kalau seseorang menggunakannya demi kepentingan riset dll, apakah ini dikatakan pornografi? Emangnya kalau gak merugikan pihak lain itu perlu ditegaskan oleh UU dan mendapat sanksi?
Oleh karena itu UU ini perlu untuk ditinjau kembali penggunannya.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Menarik....thx